Harap Tunggu ....
Susunan Tugas dan Fungsi Perangkat
A. TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA
B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- Melaksanakan administrasi surat menyurat;
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan Desa;
- Menyediakan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- Penyiapan rapat-rapat;
- Pengadministrasian aset Desa;
- Pengadministrasian inventarisasi Desa;
- Pengadministrasian pejalanan Dinas;
- Melaksanakan Pelayanan umum.
D. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
E. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- Menyusun RAPDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa);
- Menyusun Laporan Kegiatan Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
F. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Melaksanakan manajemen Tata Praja Desa;
- Menyusun Rancangan Regulasi Desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban Masyarakat Desa;
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
G. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olahraga dan karang taruna;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
H. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kemtaian;
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
- Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan.
I. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan, dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemsayarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.